
Keberhasilan proses pendidikan tidak terlepas dari bagaimana proses perencanaan, implementasi serta kebijakan penunjang yang dilakukan secara berkesinambungan. Karena pendidikan adalah modal dasar pembangunan maka setiap negara sudah barang tentu menempatkannya pada tujuan utama. Hal ini juga sesuai dengan tujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akhirnya tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, diantaranya adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Karena para founding fathers sadar bahwa pendidikan adalah sarana utama dalam mengubah peradaban bangsa ke arah yang lebih baik.
Pada masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang bagaimana pelaksanaan pembelajaran daring dan luring. Dalam Kamus Besar Indonesia diartikan dalam jaringan, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. Pembelajaran during dilaksanakan sebagai langkah tepat untuk dapat mencegah dan menekan penularan virus Covid-19, pun peserta didik tidak akan ketinggalan pelajaran sebagaimana yang telah direncanakan dalam kurikulum selama satu tahun ajaran. Walupun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan New Normal yang tujuannya adalah mengidupkan kembali sektor perekonomian yang sudah kurang lebih 3 bulan lumpuh akibat dampak Covid-19, akan tetapi sektor pendidikan khususnya pembelajaran di sekolah belum sepenuhnya berani dibuka oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan anak usia sekolah adalah anak yang cendrung masih labil dan senang akan berkumpul dengan teman-temannya sehingga memungkinkan terjadinya penyebaran virus tersebut. Oleh karena itu pembelajaran yang dilakukan saat ini bersifat during yang sifatnya jarak jauh. Sudah barang tentu menjadi tantangan tersendiri bagi guru dalam rangka capaian hasil belajar